Rabu, 12 Agustus 2020

RRP Daring Subtema 3 Tema 1 Kelas 4 SD/MI

LUKMAN HAKIM - Apa kabar bapak/ibu guru hebat, berjumpa kembali pada blog saya. Kali ini saya akan membagikan contoh RPP Daring Subtema 3 Tema 1 Kelas 4 SD/MI.

Adanya pandemi memang merubah segalanya, tidak ketinggalan dalam dunia pendidika juga terkena imbasnya. Seluruh satuan pendidik mau tidak mau harus melakukan pembelajaran jarak jauh, tidak bisa secara tatap muka seperti biasanya. Dengan bagitu perangkat kelas atau perangkat pembelajaran harus ikut berubah menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Banyak cara untuk melaksanakan pembelajaran secara daring

1. Video Conference menggunakan Zoom, Wibex, M.team

2. Whatsapp dan Telegram Grup

3. Google Form

dan lain-lain


Disini saya mencoba membagikan contoh RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ) secara daring, nantinya dari contoh tersebut bapak/ibu bisa memodifikasi lagi sesuai dengan keadaan di satuan pendidik tempat bapak/ibu bekerja.


Baca Juga :

❖RRP Daring Subtema 1 Tema 1 Kelas 4 SD/MI

❖RRP Daring Subtema 2 Tema 1 Kelas 4 SD/MI



Berikut di bawah ini adalah contoh RPP Daring yang kami buat

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DARING


Satuan Pendidikan :  ..................................

Kelas / Semester :  4 / 1 (Satu)

Tema / Sub Tema    :  1 ( Indahnya Kebersamaan ) / 3 ( Bersyukur atas Keberagaman )

Pembelajaran ke :  1

Alokasi waktu         :  1 Hari

Muatan terpadu :  Bahasa Indonesia IPA, dan IPS


A. TUJUAN PEMBELAJARAN

1. Setelah membaca teks yang dibagikan melalui Telegram, siswa mampu  menyajikan gagasan pokok dan gagasan pendukung setiap paragraf.

2. Setelah diskusi dan membaca, siswa mampu menjelaskan pengalaman sikap menghargai makanan tradisional sebagai identitas bangsa Indonesia.

3. Setelah melakuka percobaan secara mandiri, siswa mampu menyajikan laporan sifat-sifat bunyi memantul dan menyerap.


B. MEDIA, ALAT DAN SUMBER BELAJAR

1. Media : Telegram

2. Alat : Hp Android dan Laptop

3. Sumber Belajar : Buku Tematik dan Google


C. LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN

1. Kegiatan Pendahuluan

a. Melalui media Telegram Guru menyapa peserta didik, mengajak berdoa dan meminta siswa mengisi presensi melaui Polling di Channel Telegram.

b. Guru mengingatkan sisiwa agar tetap megikuti protokol kesehatan pandemi covid-19 yaitu senantiasa mencuci tangan, jaga jarak dan memakai masker.

c. Menyampaikan materi yang akan dibahas dan tujuan pembelajaran.

2. Kegiatan Inti ( Sintak Model Discovery Learning )

a. Sebelum pembelajaran dimulai, guru membagikan sebuah teks bacaan melalui (Channel Telegram).

b. Setelah membaca siswa menyajikan gagasan pokok dan gagasan pendukung dari teks dalam bentuk peta pikiran.

c. Siswa membaca teks bacaan kembali tentang makanan tradisional yang telah dibagikan melalui (Channel Telegram). 

d. Kemudian siswa menceritakan pengalamannya saat mencicipi makanan tradisional dari daerah lain.

e. Guru memberikan intruksi mengenai praktek mendiri tentang sifat bunyi memantul dan menyerap dan mengajak siswa mendiskusikan melalui (Telegram Grup).

f. Siswa menyimpulkan kegiatan belajar.(Creativity and Innovation)

g. Penugasan (Mengerjakan penugasa daring)

3. Kegiatan Penutup

a. Guru menyampaikan tugas dirumah kerja sama dengan Orang Tua, Siswa menyelesaikan tugas rumah sendiri dengan bimbingan orang tua. 

b. Peserta Didik : Membuat resume (CREATIVITY) dengan bimbingan guru tentang point-point penting yang muncul dalam kegiatan pembelajaran tentang materi yang baru dilakukan.


D. PENILAIAN 

1. Penilaian Sikap : Lembar pengamatan cara berkomunikasi di Telegram Grup.

2. Penilaian Pengetahuan : Penugasan Tertulis.

3. Penilaian Keterampilan : Praktik berupa foto atau video dikirim melalui Telegram Grup. 


Mengetahui                                                                Sumber Harum, 03 Agustus 2020

Kepala Sekolah,                                                                    Guru Kelas 4



.................................                                                          .............................     

NIP. .........................

Jadi bagi bapak/ibu yang membutuhkan RPP Daring ini bisa unduh di bawah ini.


Terimakasih telah mengunjungi blog ini dan semoga artikel ini bermanfaat.









Syarat Pencairan Dana BOS Tahap III 2020

 LUKMAN HAKIM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidika Anak Usia Dini, Pendidika Dasar dan Pendidikan Menengah saat ini sedang melakukan persiapan untuk penyaluran Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) tahap III tahun 2020.

Melalui surat edaran nomor 7160/C/KU/2020 tanggal 11 Agustus 2020 mengenai Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III 2020 yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwasannya pengambilan data/cut off melalui DAPODIK paling lambat pada akhir Agustus ini atau 31 Agustus 2020, data tersebut nantinya akan menjadi acuan penyaluran dana BOS Reguler tahap III ini dan penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan II pada tahun berikutnya.

Dengan begitu Kementerian menghimbau kepada seluruh satuan pendidik untuk segera melakukan pumuktahiran data.

Nah berikut syarat agar dana BOS Reguler Tahap III nanti bisa dicairkan :

1. Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah. 

2. Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada Tahap III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.

3. Berdasarkan butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.

c. Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum (BKU), sehingga tidak perlu melakukan pelaporan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id sebab sudah terintegrasi.

d. Perubahan atribut data rekening sekolah dapat dilakukan melalui sistem informasi rekening BOS (SIRBOS) pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.

e. Sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 2 (dua), tidak melakukan pemutakhiran data sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a dan tidak melakukan pelaporan sebagaimana butir 3 (tiga) huruf b, maka penyaluran dana BOS Reguler Tahap III tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak dapat dilakukan.


Berikut Kutipan Lengkap Surat Edarannya

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,

PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH 

Jalan Jenderal Sudirman Gedung E Lantai 5 Kompleks Kemdikbud Senayan, Jakarta 10270

Telepon (021) 5725610 Faksimile (021) 5725610

Nomor : 7160/C/KU/2020 11 Agustus 2020

Hal : Persiapan Penyaluran Dana BOS 

Tahap III Tahun 2020

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota

3. Kepala Sekolah

Seluruh Indonesia

Dengan hormat, dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka perlu kami sampaikan informasi sebagai berikut:

1. Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening sekolah. 

2. Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 merupakan batas akhir pengambilan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada Tahap III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.

3. Berdasarkan butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginputkan data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui lamanhttps://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan masyarakat wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.

c. Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum (BKU), sehingga tidak perlu melakukan pelaporan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id sebab sudah terintegrasi.

d. Perubahan atribut data rekening sekolah dapat dilakukan melalui sistem informasi rekening BOS (SIRBOS) pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.

e. Sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 2 (dua), tidak melakukan pemutakhiran data sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a dan tidak melakukan pelaporan sebagaimana butir 3 (tiga) huruf b, maka penyaluran dana BOS Reguler Tahap III tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak dapat dilakukan.

f. Dalam hal terjadi sisa belanja atau salur dana BOS akibat sekolah tutup atau menolak, maka mekanime pengembalian belanja dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. 

g. Berdasarkan huruf f, proses penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPPN yang dapat diwakili oleh Tim BOS Provinsi untuk mendapatkan kode bagian anggaran, kode satuan kerja dan kode akun yang diperlukan dalam rangka pembuatan kode billing. Adapun mekanisme pengembalian belanja dapat dilakukan melalui:

1) sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/ teller (over the counter) pada Bank/ Pos Persepsi; atau

2) sarana layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan Sistem Elektronik yang dapat dilakukan melalui laman https://simponi.kemenkeu.go.id.

4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 2 (dua) dan butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id.

5. Sekolah dapat memantau data sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) huruf a pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.

6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaporan Sekolah sesuai dengan kewenangannya.Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Jenderal,


Jumeri, S.T.P., M. Si.

NIP 196305101985031019

Tembusan: 

1. Sekretaris Jenderal, Kemdikbud;

2. Inspektur Jenderal, Kemdikbud;

3. Seluruh Direktur di lingkungan Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen.


Terimakasih telah mengunjungi blog ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan.

Minggu, 02 Agustus 2020

Pecahan Senilai dan Cara Menentukannya

LUKMAN HAKIM - Assalamualaikum apa kabar pengunjung ? semoga senantiasa selalu sehat dan tetap bersemangat dalam belajar. Pada kesempatan kali ini saya akan membahas materi mengenai pecahan senilai dan bagaimana cara menentukannya. Ayo langsung disimak saja.
Pecahan Senilai Kelas 4 SD/MI

Pecahan senilai sebenarnya adalah materi yang dipelajari pada siswa kelas 3 - 4 SD/MI. Nah jadi bagi bapak/ibu guru wali kelas ataupun adik-adik kelas 3 dan 4, materi ini sangat cocok untuk dipelajari.

Pecahan yang berbeda-beda akan dapat bernilai sama asalkan perbandingannya tetap. Ada beberapa cara untuk menentukan pecahan yang senilai, dapat menggunakan gambar yang diarsir, mengalikan dan membagikan pembilang dan penyebut dari suatu pecahan dengan sebuah bilangan yang sama.
Perhatikan contoh berikut :
bagaimana pecahan senilai diatas bisa didapat ? yuk kita bahas.


Baca Juga :


1. Menentukan Pecahan Senilai dengan Gambar yang Diarsir.

Perhatikan gambar berikut :
Sekali lagi amati baik-baik gambar diatas, daerah lingkaran pada gambar dibagi menjadi beberapa bagian yang sama. Bilangan dibawah masing-masing gambar adalah menyatakan luar daerah yang diarsir. Tentunya kalian sudah pernah mempelajarinya kan dulu ketika di kelas 3.
Karena luas daerah yang diarsir pada masing-masing gambar tersebut sama, maka dengan begitu pecahanbernilai sama dan disebut pecahan senilai.

2. Menentukan Pecahan Senilai dengan Mengalikan atau Membagi Pembilang dan Penyebut dengan Bilangan yang Sama.

Selain dengan cara menggunakan gambar menentukan pecahan senilai juga bisa menggunakan perkalian atau pembagian, asal bilangan untuk mengalikan atau membagi harus sama dan tidak boleh bilangan nol (0) karena nol adalah bilangan tak terhingga.
Untuk lebih memahami materi, maka amati contoh pada gambar berikut :


Perhatikan pada contoh A, disana pecahan dikalikan dengan bilangan 2, 3, 4 dan 5. Dengan begitu pecahan yang ditulis berwarna biru bisa dinyatakan sebagai pecahan senilai.
Begitu juga dengan contoh B, disana terdapat pecahan 10/20 yang dibagi dengan bilangan 10, 5 dan 2. Dengan begitu juga pecahan yang ditulis berwarna biru bisa dinyatakan sebagai pecahan senilai.

Nah bagaimana sudah paham belum mengenai pecahan senilai ini, jika dirasa belum begitu paham. Disini saya juga sudah menyediakan materi dalam bentuk video juga ,maka bisa tonton videonya di bawah ini :


Sampai di sini dulu ya perjumpaan kita kali ini, semoga bermanfaat.
Terimakasih telah mengunjungi blog saya. SALAM SUKSES BERSAMA !

Wassalamualaikum WR.WB

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2022 SDN 1 SUMBER HARUM

  PPDB 2022   – Menimbang bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan proses pembelajaran yang bermutu dalam meningkatkan kemampuan dan penguas...